PPPK Berkesempatan Menjadi PNS Di Tahun 2025



Global24Cyber.Com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. ASN terbagi menjadi dua kategori: PNS dan PPPK. Meskipun keduanya bekerja di lingkungan pemerintah, ada perbedaan signifikan.


PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Kontrak PPPK saat ini berlangsung minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.


Hak PNS dan PPPK diatur dalam UU ASN, meliputi:

Hak dan Kewajiban

1. Tunjangan dan fasilitas (jabatan/fasilitas individu)

2. Motivasi (finansial/nonfinansial)

3. Pengembangan diri (pengembangan talenta/karier)

4. Penghasilan (gaji pokok)

5. Lingkungan kerja (fisik/nonfisik)

6. Bantuan hukum (litigasi/nonlitigasi)

7. Jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian)


Meskipun haknya setara, perbedaan terletak pada status kontrak. PNS menyandang status ASN hingga usia pensiun (58, 60, atau 65 tahun).


Mulai tahun 2025, ASN PPPK dapat naik tingkat menjadi PNS melalui skema berikut:

1. Seleksi guru baru dimulai dari PPG.

2. ASN PPPK berpeluang naik status menjadi PNS.

3. Semua PPPK memiliki kesempatan menjadi PNS.


Dirjen GTK Nunuk Suryani menegaskan bahwa integrasi ini membuka jalur karir bagi ASN PPPK.


Bacaan lainnya :


(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama