Global24Cyber.Com, Jambi- Dengan Senilai Rp 132 Juta Polda Jambi berhasil mengungkap kasus Narapidana Lapas kelas ll A Jambi dalam jaringan peredaran Narkoba Hal disampai pres rilies kamis (23/1/25)
Dalam keterangan pres rilies kapolda Jambi yang diwakilin oleh Dirtresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol.Ernesto Sainer manyampaikan "Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap kasus kejahatan Narkotika Yang dilakukan AB sebagai Narapidana Lapas kelas ll A Jambi
Berawal Ada tersangka Yang diamankan Diwilayah Kumpeh oleh tim opsnal subdit 3 Ditrisnarkoba Polda Jambi dalam penyalahgunaan Narkoba kemudia introgasi dan pengembangan para tersangka
Akhirnya mereka mengataka bahwa barang narkotika jenis Shabu didapatkan dari AB alias Muk Bin.S yang merupakan terpidana dilapas kelas ll A Jambi
Dari hasil pernyataan nya AB sudah lebih dari 100 kali lebih transaksi narkotika jenis shabu tersebut dan uang senilai 132 juta melalui transfer ke rekening bank BRI berinisial S Ada pun dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 5 tahun atau 15 tahun atau denda 1 milyar atau 10 Meliar .ujar Diitresnarkoba Polda Jambi AKBP Pol.Ernesto Sainer.(Erick)
Posting Komentar