MANFAATN BPJS KETENAGAKERJAAN BUKAN PENERIMA UPAH/GAJI (BPU)

 


Global24Cyber-Jambi,Bukan Penerima Upah/Gaji (BPU) adalah : Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri. 


*Dengan iuran rutin Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut :*


*1.* Sebagai Pengganti Asuransi Khusus *Kecelakaan Kerja* dan *Kematian*


*2.* Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa di kenakan biaya. Serta jika mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan


*3.* Bila Meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,- 


*4.* Bila Meninggal dunia Karena Pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :


*A.* TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, - / tahun

*B.* SMP sebesar Rp.2.000.00, - / tahun

*C.* SMA sebesar Rp.3.000.000, - / tahun

*D.* S1 sebesar Rp.12.000.000, - / tahun


Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menginput Nomor Induk KTP (NIK) dan dapat melakukan pembayaran di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret


(Diki Indra Permana)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama