BPJS Berkerjasama Dengan LPKNI Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah ( BPU ) Sekaligus Penyerahan Santunan Kepada Keluarga Almarhum Suryansah

 


Global24Cyber,Jambi-Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan bertempat di kediaman Keluarga Almarhum Suryansah, Ibu Djohar RT. 27 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi  pada tanggal 31 Januari 2024 lalu


Dalam kegiatan tersebut masyarakat antusias mengikuti sosialisasi BPJS, Kepala bidang Ketenagakerjaan Alfian dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat memberikan penjelasan manfaat dan persyaratan untuk BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

Bapak Alfian dan Bapak Awan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat Senada saat menyampaikan sosialisasi Kepada masyarakat, dimana BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) adalah : Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri. 

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut :

Bacaan Lainnya:

LPKNI Gelar Pasar Beras Murah di Pekarangan Kantor Lurah Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi


1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian

2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan

3. Bila mengalami Kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,- serta bisa mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian :


A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, - / tahun

B. SMP sebesar Rp.2.000.00, - / tahun

C. SMA sebesar Rp.3.000.000, - / tahun

D. S1 sebesar Rp.12.000.000, - / tahun


Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret

Untuk pengurusan BPJS, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) siap membantu masyarakat Jambi, 

Untuk persyaratan yang berminat membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Silahkan isi Persyaratan di bawah :

Nama, No.ktp, TTL, No.telp, Email, Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK. 

atau bisa menghubungi TLP/WA : 08117447899. Himbau Kurniadi Hidayat Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Setelah sosialisasi, ditempat yang sama BPJS bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bapak Kurniadi Hidayat Menyerahkan langsung Santunan sebesar Rp. 42.000.000,- kepada Keluarga Almarhum Suryansah. BPJS Bukan Penerima  Upah (BPU).

(Diki Indra Permana)




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama